Rektor UINSU Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar, Polda Sumut Tetapkan Total 3 Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi gedung kuliah terpadu UINSU
Editor:
Juang Naibaho
"Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 /5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018.
Dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
(mft/t r i b u n-medan.com)