Update Covid19 Sumut 2 September 2020
Dapat Uang dan Alat Usaha, Warga Eks Pasien Covid-19 Berdamai dengan GTPP Pematangsiantar
Mereka yang sebelumnya mendapat stigma negatif dari kerabat dan langganan usaha akibat GTPP Covid-19 memilih berdamai.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, SIANTAR - Eks pasien Covid-19 yang merupakan warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Selatan akhirnya berdamai dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pematangsiantar.
Kesepakatan damai mencuat pada mediasi lanjutan yang digelar Rabu (2/9/2020) siang.
Gugatan eks Pasien Covid-19, Abdul Wahid Katino bersama 10 tetangganya, akhirnya mencair.
Mereka yang sebelumnya mendapat stigma negatif dari kerabat dan langganan usaha akibat GTPP Covid-19 memilih berdamai.
Mediator sekaligus hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rahmat Hidayat menyampaikan penandatangan perdamaian akan digelar Selasa (8/9/2020) mendatang.
"Iya, tinggal penandatanganan kesepakatan damainya hari Selasa depan," ujar Rahmat kepada Tri bun Medan.
• Sejam di RSUD Siantar dan Meninggal, Seorang Pasien Paru-paru Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Beberapa poin dalam kesepakatan damai ini, ujar Rahmat diantaranya pemberian bantuan uang dan alat usaha serta pengumuman pada media massa oleh pihak tergugat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar, Hefriansyah.
"Pada pokoknya, pihak tergugat akan mengumumkan nanti di media masa tentang warga Gang Demak tersebut. Memberikan bantuan dalam bentuk uang dan alat usaha. Lebih jelasnya nanti setelah penandatanganan. Karena drafnya itu lagi disusun oleh pihak tergugat," jelas Rahmat.
Perdamaian ini juga dibenarkan Tim Hukum GTPP Covid-19 Pematangsiantar.
Kuasa hukum GTPP, Hery Oktarizal menyampaikan, mereka dan warga Gang Demak sudah menjalin kesepakan.
"Sudah tercapai kesepakatan dan nantinya akan dituangkan dalam akta perdamaian," singkat Hery.
Lebih lanjut, Jonggi Gultom, kuasa hukum warga Gang Demak menyampaikan kesepakatan perdamaian akan dipastikan usai dimuat dalam akta perdamaian.
Warga Gang Demak dikabarkan akan menerima modal usaha Rp 2 juta dan peralatan usaha serta pengumuman pemulihan nama baik.
• TERBARU Sebaran Covid-19 di Sumut, Kota Medan Sudah Tembus 4.036 Orang Terpapar Virus Corona
"Iya, itu penawaran datang kedua belah pihak bang. Tiga minggu lagi penyerahan secara simbolik dilakukan oleh Wali Kota, sekalian disitu konferensi pers dan pemulihan nama korban Covid," ujar Jonggi.
Perlu diketahui, 11 warga Gang Demak mengaku mendapat stigma negatif usai dua di antaranya dinyatakan positif Covid-19 oleh GTPP Covid-19 Pematangsiantar. Mereka kemudian menuntut Ketua GTPP Covid-19 di PN Siantar.
Warga sempat menuntut masing-masing kerugian immaterial Rp 1 miliar (total Rp 11 miliar dan material berbeda-beda usai kehilangan langganan dagang, dan PHK akibat menjalani karantina.
Selain itu warga juga dijauhi dari kerabat dekat mereka akibat dianggap Covid-19.(alj/tri bun-medan.com)