Update Covid19 Sumut 3 September 2020
150 Orang Terjaring Razia Masker di Kawasan Pasar Delitua
Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) melakukan razia masker di Kawasan Pasar Delitua
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN- Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 melakukan razia masker di Kawasan Pasar Delitua, Kabupaten Deliserdang, Kamis (3/9/2020).
Tim melakukan razia kepada masyarakat yang melintasi jalan tidak menggunakan masker, sebagaimana aturan dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus.
Satu per satu kendaraan yang melintasi jalan tersebut diberhentikan. Tim memeriksa kendaraan yang kedapatan penumpangnya tidak mengenakan masker.
Setelah memberhentikan kendaraan, tim meminta penumpang untuk turun dan mengikuti peraturan pemerintah. Sedikitnya 150 orang terjaring razia dan dikenakan sanksi.
Pelaksanaan razia dan pemberian sanksi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha.
Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp 100.000 atau kerja sosial.
Pada razia masker kali ini, sebanyak 150 orang kedapatan tidak memakai masker dan dikenakan sanksi.
Mulai dari sanksi push up 10 kali bagi laki laki, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila.
Usai diberi hukuman, masyarakat diberikan masker gratis oleh tim. Dan meminta masyarakat untuk terus menggunakan masker selama berada di luar ruangan.
Camat Delitua Wakil Karo Karo mengatakan penindakan sanksi denda akan berlaku mulai 5 September 2020.
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Kecamatan Delitua.
Diharapkan dengan kehadiran Tim Monitoring Mebidang di kawasan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai protokol kesehatan.
“Ini sesuai dengan Inpres Nomor 6/2020 dan Perbup 77/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Mudah-mudahan dengan kehadiran Tim Monitoring Mebidang dan Gugus Tugas Deli Serdang di Delitua ini, masyarakat semakin sadar memakai masker,” kata Wakil Karo Karo.
Selain melakukan razia, Tim Monitoring Mebidang juga membagikan masker dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Pasar Delitua.
Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Jumali mengharapkan kehadiran tim pada sosialisasi dan penindakan tersebut dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan anjuran pemerintah, sehingga rantai penularan Covid-19 di Sumut bisa segera terputus.