Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tiadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Edy mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, lebih baik penghapusan pajak tersebut ditiadakan.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
Tribun Medan/M Daniel Siregar
Ratusan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid. 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi komplain dengan program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang setiap tahun diadakan.

Menurutnya, program tersebut tidak terlalu efisien untuk diterapkan tiap tahunnya.

"Setiap tahun ada namanya penghapusan (pemutihan). Sebenarnya tidak sehat itu," katanya di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (3/9/2020).

Edy mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, lebih baik penghapusan pajak tersebut ditiadakan. Apalagi, pendapatan asli daerah dari pengutipan pajak kendaraan bermotor ini terus berkurang.

"Sekarang pandemi begini, karena virus ini dihapuskan lagi," ucapnya.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, jika program pemutihan pajak ini terus diberlangsungkan, kemungkin masyarakat akan memanfaatkannya, padahal kewajiban harus tetap dijalankan.

Tidak Ada Pemutihan Tahun Ini, Segera Bayar PKB Sekarang Juga

Padahal, pembayaran pajak ini, menurutnya wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, tanpa menunggu program pemutihan.

"Terus kalau dihapuskan terus, mungkin pemikiran masyarakat menunggu penghapusan saja," jelasnya.

Ke depan, kata Edy, pihaknya akan membahas untuk meniadakan program pemutihan pajak tersebut.

Apakah nantinya program ini dapat diterapkan tiap tahun, sebab sebagian masyarakat yang perekonomiannya cukup juga malas bayar pajak, melainkan menunggu pemutihan. "Nanti diskusikan dulu ini. Karena yang punya uang juga yang nunggak ini," ungkapnya.

Target penerimaan pajak tahun 2020 dari sektor kendaraan bermotor di Provinsi Sumatra Utara yang semula diekspektasikan lewat penetapan target, anjlok dan harus terkoreksi tajam setelah realisasinya yang melorot.

Itu karena wabah pandemi covid-19.

Pemprov Sumut Dapat Rp 244,9 Miliar dari Progam Pemutihan Pajak 265.959 Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) misalnya pada periode Januari-Mei 2020 (kondisi hingga per 7 Mei), dari target Rp 2.074.351.510.315, baru terealisasi Rp 720.899.808.987 atau 34,75%. Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru terealisasi sebesar Rp 479.261.679.805 atau 31,10% dari target sebesar Rp 1.541.009.779.616.

Dikatakan, rata-rata penerimaan realisasi untuk PKB per minggu sebelum wabah covid-19 sebesar 2,12%. Namun di pandemi covid-19 hanya 1,43%. Kemudian BBNKB biasanya per minggu itu 1,86% menjadi hanya 1,35%.

"Lebih dari 50 persen penerimaan kita menurun," kata Kabid PKB dan BBNKB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved