Perkembangan Terbaru Pilkada di Sumut
Paslon yang Diusung Gagal Mendaftar ke KPU, NasDem Dukung Kotak Kosong di Pilkada Gunung Sitoli
Partai Nasdem mendukung kotak kosong di Pilkada Gunung Sitoli. Pasangan yang diusung oleh Nasdem tidak mendapatkan dukungan kursi yang cukup
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Partai Nasdem menyatakan akan mendukung kotak kosong di Pilkada Gunung Sitoli.
Hal ini dikarenakan pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem tidak mendapatkan dukungan kursi yang cukup untuk mendaftar ke KPU.
"Kita berhasil mengantarkan pasangan calon kita di 21 daerah. Semua sudah rampung dan diterima KPU. Namun ada yang masih diproses, yaitu di Gunung Sitoli dan Kabupaten Serdangbedagai," ujar Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar, Senin (7/9/2020).
Iskandar menjelaskan, di Gunung Sitoli Nasdem mengusung pasangan Martinus Lase dan Hadirat ST Gea.
Namun bakal pasangan calon kepala daerah ini gagal mendaftar ke KPU karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Nasdem sendiri hanya memiliki dua kursi di DPRD Kota Gunung Sitoli.
Lawan mereka adalah petahana Lakhomizaro Zebua-Sowaa Laoli.
Pasangan ini didukung oleh delapan partai politik (Parpol) dengan total jumlah 23 kursi dari 25 kursi di DPRD Kota Gunung Sitoli.
Adapun jumlah kursi dukungan parpol di DPRD Gunung Sitoli itu meliputi PDI Perjuangan enam kursi, Golkar dua kursi, Perindo dua kursi, Demokrat empat kursi, PKPI satu kursi, Gerindra tiga kursi, PAN satu kursi dan Hanura empat kursi.
Sementara untuk pengusungan pasangan calon kepala daerah untuk kontestasi pilkada di daerah itu, partai koalisi harus memiliki suara minimal lima kursi.
"Sekarang di Gunung Sitoli itu lawan kotak kosong. Karena sekarang Paslon yang daftar hanya satu yaitu petahana. Karena calon yang kita usung tidak dapat partai koalisinya, sehingga tidak dapat daftar KPUD. Sikap Nasdem tidak mengalihkan ke calon lain. Nasdem dukung kotak kosong," tegasnya.
Iskandar menjelaskan, Partai Nasdem telah melakukan koordinasi sebelum memutuskan untuk mendukung kotak kosong.
Selain mendukung kotak kosong, Nasdem juga berkewajiban untuk memenangkan kotak kosong tersebut.
"Nasdem juga berkewajiban memenangkan kotak kosong. Artinya kita juga melakukan kerja kotak kosong sesuai aturan KPU. Kita juga akan sosialisasi dan lain-lain soal itu," katanya.