Terungkap Fakta Baru dalam Kasus Djoko Tjandra yang Menjerat Jaksa Pinangki, Ada Operasi Intelijen

Seorang jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari (mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda

Editor: AbdiTumanggor
Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk pembebasan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Bareskrim Polri, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Masuknya buron kakap Djoko Tjandra (Joker) ke Indonesia bukan hanya diketahui onum perwira tinggi Polri yang kini jadi tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengacara Anita Kolopaking, tetapi sejumlah pihak lainnya.

Seorang jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari (mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan), telah dijaring sebagai tersangka kasus suap Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra.

Ia diduga mengetahui keberadaan sang buron selama di Indonesia.

Komisi Kejaksaan RI tidak pernah mendapat kesempatan memeriksa Jaksa Pinangki.

Namun, Komisi Kejaksaan (Komjak) telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka.

 

Jan pernah dua kali menelepon Djoko Tjandra ketika terpidana dua tahun penjara itu berada di Malaysia seusai melakukan sejumlah urasan di Indonesia.

“Terkait kasus Djoko Tjandra, kami telah memintai keterangan sejumlah orang, termasuk mantan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung (Jan Samuel Maringka).

Sejumlah pihak lain akan kami konfirmasi termasuk atasan oknum Jaksa P yang memberi izin ke luar negeri (Jaksa Agung Muda Pembinaan), dan personel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ketua Komjak Dr Barita Simanjuntak SH, dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network (grup SURYA.co.id), di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Berikut petikan wawancara Tribun Network dengan Ketua Barita Simanjuntak;

Anda pernah menyampaikan keraguan Jaksa Pinangki tidak bekerja sendiri terkait kasus suap Djoko Tjandra. Indikasi itu diperoleh dari mana?

Oknum Jaksa P itu bukan penyidik, bukan jaksa eksekutor, dia bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi.

Dia bukan siapa-siapa dalam tugas dan kewenangannya.

Ia hanya pejabat eselon IV tapi bisa bertemu dengan terpidana buron yang hebat, pengusaha besar.

Itu kan membuat dugaan publik ada pihak lain. Bertemu Djoko Tjandra itu tidak mudah.

Inilah yang melahirkan keragu-raguan publik apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara independen dan transparan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved