Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution Dapat Teguran Keras Secara Tertulis Dari Tito Karnavian

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendapat teguran keras secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri Kemendagri).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal calon (balon) Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberi keterangan seusai mengikuti tes psikologi di Santika Dyandra Hotel, Selasa (8/8/2020). Tes psikologi tersebut diikuti sebanyak 110 peserta balon se-Sumut, sebagai bagian dari tahapan menuju Pilkada 2020. 

T R I B U N-M E D A N.com - Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mendapat teguran keras secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Teguran itu diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain Akhyar Nasution, ada 71 kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia yang mendapatkan teguran serupa.

Lantas mengapa Plt Wali Kota Medan Dapat Teguran Keras?

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Adapun opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.
Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
kMendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved