Update Covid19 Sumut 14 September 2020

BREAKING NEWS: Hari Ini Razia Masker, Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Denda 100 Ribu?

Akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran,"

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN
Petugas gabungan melakukan razia penertiban masker di Jalan Dr Mansyur, Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2020). Pemerintah menerapkan sanksi push up atau squat jump kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum menyusul bertambahnya kasus positif COVID-19 di Medan.T R IBUN-MEDAN.com/RISKI CAHYADI 

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN- Gerakan bersama, memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tengah melanda wilayah Sumatera Utara dilaksanakan berlanjut.

Hari ini, Senin (14/9/2020), Polda Sumut melaksanakan operasi Yustisi.

Operasi ini serentak dilaksanakan di wilayah hukum Polda Sumut dan jajarannya.

Warga pun harus bersiap menggunakan masker saat keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan.

PUNGLI 30 Ribu Biaya Surat Keterangan Kesehatan Urus SIM, Ternyata Dinas Kesehatan Medan Baru Tahu

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan operasi akan dilaksanakan pada hari ini di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (T r ibun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Sanksi sosial akan diberikan pada warga yang tidak menggunakan masker.

"Akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran," ujarnya, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolres Asahan ini, dalam operasi Yustisi ini, diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan.

"Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun.

Dan virusnya dapat diatasi" ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya berharap, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Informasi yang berhasil dihimpun T r ibun Medan, dalam operasi ini pihak kepolisian akan melibatkan personel TNI, dan pemerintah daerah setempat.

DENDA Rp 100 Ribu

Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Putra membeberkan bahwa Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru telah rampung direvisi.

Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Deli Serdang melakukan razia masker di Kawasan Pasar Delitua, Deli Serdang, Kamis (3/9/2020).
Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Deli Serdang melakukan razia masker di Kawasan Pasar Delitua, Deli Serdang, Kamis (3/9/2020). (HO)

Artinya, bagi warga Medan nantinya yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah akan didenda Rp. 100 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved