Update Covid19 Sumut 14 September 2020
BREAKING NEWS: Hari Ini Razia Masker, Polda Sumut Gelar Operasi Yustisi Gabungan, Denda 100 Ribu?
Akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran,"
Revisi Perwal tersebut, berpedoman pada INPRES Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pergub Sumut, sehingga nantinya bagi warga pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100 ribu per orang.

"Sudah selesai Perwal perubahannya," kata Putra, Jumat (10/9/2020).
Saat ditanyakan kapan Pemko Medan akan memberlakukan peraturan tersebut secara resmi, Putra mengatakan sudah mulai diberlakukan.
• TAK SEPERTI Jakarta, Sumut tak Terapkan PSBB, Gubenur Edy Lakukan Penyekatan di 5 Kabupaten/Kota
"Sudah mulai berlaku dan akan segera dimasukkan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum) tapi saya lupa, besok saya cek tanggal pasti pengundangannya dalam berita Daerah Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan telah telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Medan, Binjai, Deli Serdang (MeBiDang).
Sekda Wiriya Alrahman mengatakan dengan adanya penandatanganan tersebut, maka perwal yang mengatur tentang sangsi bagi warga ataupun pelaku usaha, yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Medan akan segera direvisi.
"Sebenarnya kita di Pemko Medan telah menerbitkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020, walaupun sebelum adanya INPRES Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Sumut. Sesuai dengan instruksi yang diberikan Bapak Gubsu tadi, dalam waktu dekat Pemko Medan akan merevisi secepatnya Perwal No 27 Tahun 2020 tersebut tentang sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak menggunakan masker," ucapnya.
Di dalam Perwal Nomor 27 tahun 2020 tersebut, katanya sudah tertulis sanksi yang masih bersifat lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, serta sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tetapi untuk sanksi berupa uang Rp 100 ribu per orang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker sesuai dengan INPRES Nomor 6 Tahun 2020 belum ada," ucapnya.
(mft/cr21/t r ibun-medan.com)