Sanksi Tegas Buat ITM, Dirjen Dikti Cabut Izin Selama 6 Bulan dan Terancam Permanen, Ini Masalahnya
Rektor Institut Teknologi Medan Ir Ramlan Tambunan versi Yayasan Dwiwarna angkat bicara terkait sanksi yang diterima kampus yang dipimpinnya.
T R I B U N-M E D A N.com - Rektor Institut Teknologi Medan Ir Ramlan Tambunan versi Yayasan Dwiwarna angkat bicara terkait sanksi yang diterima kampus yang dipimpinnya.
Ia menuding LLDikti Wilayah I Sumatera Utara sebagai penyebabnya sanksi berat tersebut.
"Karena perbuatan mereka (LLDIKTI) membuat seperti itu sehingga pemerintah menganggap ada dualisme. Sebenarnya dari kita menganggap enggak ada, mereka yang bikin itu, kalau ada keputusan seperti itu, ya kita terima," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).
Sebagai rektor, Ramlan membeberkan bahwa konflik dualisme kepemimpinan di kampus ITM tersebut akan berakhir apabila Yayasan Dwiwarna dan Pembina Kampus dapat berdamai.
"Sekarang inikan yang berkonflik itu pemilik dengan pemilik, kalau mereka tidak mau mengakhiri, kita sebagai pekerja mau bilang apa, saya hanya pelaksana akademis," cetusnya.
Ramlan berharap agar yayasan dan pembina segera mengahiri konflik yang ada, sebab menurutnya ITM adalah lembaga pendikan untuk mencerdaskan anak bangsa.
"Harusnya Pak Cemerlang (Yayasan) dan Pak Mahrizal Masri (Pembina) memikirkan itu, karena mereka yang berkonflik saat ini, harapannya kembali baguslah," tutupnya.
Terkait dualisme kepemimpinan antara dirinya dan Dr Kuswandi, Ramlan menyebutkan bahwa dirinya adalah rektor yang sah yang diberi amanah oleh Yayasan yang mengatongi sertifikat.
"Saya kan diamanahkan oleh yayasan yang sah, kenapa mereka tiba tiba mengatakan dia yayasan, pemerintah harus melihat sebenarnya siapa yang sah yayasannya, jangan dikatakan dua rektor," katanya.
Ramlan mengungkapkan, harusnya pemerintah jeli melihat persoalan ini karena tidak mungkin dalam satu rumah ada dua pemimpin.
"Tentunya orang yang sah pemiliknya adalah yang punya sertifikat, yang sertifikat untuk mengangkat Rektor itu hanya Cemerlang sebagai Ketua Yayasan, saya diangkatnya, saya sebagai Rektor tidak menganggap ada dualisme," ujarnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI akan mencabut izin Penyelenggaraan Institut Teknologi Medan apabila dalam waktu 6 bulan tidak menyelesaikan dualisme penyelenggaraan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberi ultimatum kepada Institut Teknologi Medan (ITM).
Jika dalam tempo 6 bulan tidak menyelesaikan dualisme kampus, Dirjen Dikti akan mencabut izin ITM.
Pencabutan ini dijelaskan dalam poin ke-6 dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat.