Sanksi Tegas Buat ITM, Dirjen Dikti Cabut Izin Selama 6 Bulan dan Terancam Permanen, Ini Masalahnya

Rektor Institut Teknologi Medan Ir Ramlan Tambunan versi Yayasan Dwiwarna angkat bicara terkait sanksi yang diterima kampus yang dipimpinnya.

T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival
Kondisi terkini kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan 

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto juga menjelaskan bahwa apabila dalam 6 bulan tak terselesaikan maka akan ditutup.

"Jika tidak ada kemajuan perbaikan penyelesaian masalahnya, maka penutupan itulah yang terjadi. Sanksi berat tersebut diberikan oleh Dikti berdasarkan Peremendikbud 7 Tahun 2020," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (16/9/2020).

Dian mengungkapkan bahwa LLDikti Wilayah I Sumatera bersedia memfasilitasi mahasiswa jika ingin pindah kampus.

“Untuk mahasiswanya silakan memilih tempat pindah, akan kita fasilitas. Kalau dibutuhkan surat pindah kita juga berhak mengeluarkan itu, selagi mahasiswanya terdaftar di data,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar agar sengketa internal kampus dapat segera diselesaikan dengan asas kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari kedua pihak yang bersengketa.

“Keterbukaan dan kesadaran bahwa kepentingan mahasiswa harus didahulukan. Mahasiswa tidak boleh dirugikan, untuk itu dibutuhkan kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari yayasan dan para pimpinan akademik dari kedua kubu,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberikan sanksi berat terhadap ITM.

Hal ini tertuang dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat. Yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Ir. Nizam.

Terdapat 6 poin yang menjadi sanksi dalam surat tersebut, yaitu:

1. Bahwa adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM yaitu:
a. Sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingan internal badan penyelenggara
b. Sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2. Berdasarkan angka 1 di atas, Institut Teknologi Medan telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 71 huruf k, angka 1,2 dan 3 Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Swasta. Atas pelanggaran tersebut Institut Teknologi Medan dikenakan sanksi berat berupa penghentian pembinaan.

3. Penghentian sanksi administratif sebagaimana angka 2, Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Wajib melakukan perbaikan atau penyelesaian sengketa antar pemangku kepentingan dengan memastikan bahwasanya hanya ada satu rektor dan satu penyelenggara Institut Teknologi Medan.

4. Selama jangka waktu sanksi administrasi tersebut:
a. Kemdikbud menghentikan seluruh:
1. Bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi
2. Layanan pemerintah Institut Teknologi Medan (PD Dikti dan usul penambahan program studi baru)
b. Institut Teknologi Medan dilarang,
1. Menerima mahasiswa baru dan pindahan
2. Melakukan yudisium atau wisuda.
c. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menghentikan seluruh proses akreditasi program studi/Institut Teknologi Medan
d. LL Dikti Wilayah I menarik dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

5. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud angka 2 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.

6. Apabila Institut Teknologi Medan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud angka 5, maka Institut Teknologi Medan dikenai sanksi Pencabutan izin Penyelenggaraan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved