Oknum TNI di Medan Ditangkap

INILAH Pencuri yang Gasak 4.301 Pil Ekstasi dari Rumah Kos Oknum TNI Serda AH

Sosok pria yang ditemukan kejang-kejang di di bawah jembatan Jalan AH Nasution, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumah kos oknum TNI Serda AH.

TRIBUN MEDAN / HO
Pelaku pencurian Ardian Hulu (30), warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, diamankan atas kepemilikan ekstasi sebanyak 4.301 butir. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sosok pria yang ditemukan kejang-kejang di di bawah jembatan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kampus Tri Guna Dharma, Kota Medan, ternyata merupakan pelaku pencurian di rumah kos oknum TNI Serda AH.

Pria bernama Ardian Hulu (30) warga Jalan Brigjen Katamso, itu menggasak tas yang ternyata berisi ribuan pil ekstasi.

Ia pun sempat mengonsumsi dua butir pil ekstasi tersebut, sehingga kejang-kejang saat dalam perjalanan seusai mencuri.

Direktur Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan isi pil ekstasi di dalam tas curian itu jumlahnya mencapai 4.301 butir.

Kombes Robert mengatakan, bahwa terdapat dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 16.901 butir ekstasi seberat 364 gram.

Rinciannya, barang bukti dari tersangka Ardian Hulu di TKP pinggir Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, sebanyak 4.301 butir.

Sedangkan barang bukti di rumah kos oknum TNI Serda AH di Jalan Gelas Gang Mangkok Kelurahan Sei Putih Tengah, sebanyak 12.600 butir ekstasi dan 53,85 gram sabu.

"Kronologi kejadian terjadi pada Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Karya Jaya kelurahan Gedung Johor, Medan Johor tepatnya di pinggir jalan, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Ardian Hulu. Berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa 4 bungkus plastik berisikan 3.460 butir ekstasi," jelasnya, Jumat (18/9/2020).

Barang bukti tas dan pil ekstasi sebanyak 16.901 butir yang diamankan Polda Sumut
Barang bukti tas dan pil ekstasi sebanyak 16.901 butir yang diamankan Polda Sumut (TRIBUN MEDAN / HO)

Setelah dilakukan interogasi, Robert menjelaskan bahwa tersangka mengakui tas itu dicurinya dari sebuah rumah di Jalan Gelas Gang Mangkok.

"Lalu sekitar pukul 23.45 WIB, personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan Gelas, tepatnya di rumah itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan ekstasi 12.600 butir," jelasnya.

Lalu tersangka Ardian Hulu beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Terkait penangkapan oknum TNI Serda AH yang bertugas di Koramil 05/PB Dim 021/BS Medan, Kepala Penerangan Kodam I/BB (Pendam I) Kolonel Inf Zeni Djunaidhi membenarkan kabar tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Serda AH masih dalam tahap pemeriksan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved