Update Covid19 Sumut 18 September 2020
Operasi Yustisi Covid-19 di Kawasan Medan Timur, 16 Orang Jalani Hukuman hingga Petugas Tahan KTP
TNI, Satpol PP Pemko Medan, dan Lurah dan Staf Kel Durian Medan Timur, atau segenap Muspika Medan Timur,
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com, Medan - Operasi yustisi terus berlangsung guna mencegah terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Medan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Krakatau, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur sekitar pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.
Razia masker dalam operasi ini, Kapolsek menuturkan bahwa sejumlah masyarakat harus diberikan sanksi karena tidak jalankan protokol kesehatan.
"Ada sebanyak 16 orang yang dihukum push up, satu orang squat jump, dan ada 3 KTP yang ditahan dalam operasi yustisi tersebut," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat dikonfirmasi pada Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasar pada Undang-Undang dan Perintah Kapolrestabes Medan.
"Dasarnya Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 Tgl 14 September 2020 perihal Pelaksaanaan kegiatan OPS Yustisi di wilayah Hukum Polrestabes Medan," sambungnya.
Operasi tersebut merupakan kerjasama musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Medan Timur agar masyarakat di kawasan tersebut semakin sadar akan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Polsek Medan Timur, TNI, Satpol PP Pemko Medan, dan Lurah dan Staf Kel Durian Medan Timur, atau segenap Muspika Medan Timur," sambungnya.
Lebih lanjut, Wakapolsek Medan Timur Iptu Edisman Purba menuturkan bahwa masyarakat mulai mengenakan masker akibat ada razia.
"Ada juga warga yang mengantongi dan menyimpan masker di kantong celana atau jaket. Setelah melihat ada razia tim gabungan, baru dipasang," sambung Wakapolsek Medan Timur Iptu Edisman Purba.
Masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan tetap mendapatkan tindakan dari petugas sebagai upaya penyadaran.
" Tetap ditindak sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Selain tidak memakai masker, ada juga warga yang memakai masker tidak sesuai prosedur juga menerima sanksi disiplin.
"Ada yang pakai masker hanya sebatas bibir," pungkasnya.
(cr3/t r ibun-medan.com)