BERITA TERBARU BPJS KESEHATAN Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Akan Berlakukan Kelas Standar

BPJS Kesehatan terkini tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Editor: Salomo Tarigan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan) 

Termasuk juga mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas agar tak membayar lebih mahal.

Untuk diketahui, saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Sistem kelas ini memungut iuran berbeda-beda antara kelas yang satu dengan lainnya.

Untuk rawat inap pun, masing-masing kelas dibedakan.

Tetapi, dengan penghapusan sistem kelas nanti, maka hanya ada satu kelas untuk peserta mandiri.

Dengan demikian, iurannya menjadi sama rata.

Menurut Oscar, perumusan aturan kelas standar akan disusun di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

DJSN melibatkan sejumlah pihak antara lain, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

“Perumusan meliputi konsep dan kriteria kelas standar yang akan diberlakukan dalam JKN,” ucap Oscar Primadi.

Pada Januari hingga September 2020, seluruh pihak terkait telah menyusun rancangan paket manfaat JKN berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.

Selanjutnya, Oktober hingga Desember mendatang mereka akan mematangkan proses legal dari aturan tersebut.

Persiapan teknis yang dilakukan antara lain, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar.

Sumber daya manusia (SDM) medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di rumah sakit.

Dalam berita sebelumnya pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak Rabu, 1 Juli 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved