BERITA TERBARU BPJS KESEHATAN Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Akan Berlakukan Kelas Standar

BPJS Kesehatan terkini tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan) 

Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019.

JADWAL LENGKAP Liga Italia Juventus vs Sampdoria, AC Milan vs Bologna, Benevento vs Inter Milan

BPJS Kesehatan Hapus Tarif Kelas Tahun Depan, Begini Tanggapan LAPK terkait Pelayanan Kesehatan

(t r ibun-network)

BERITA TERBARU BPJS KESEHATAN Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Akan Berlakukan Kelas Standar

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved