BERITA TERBARU BPJS KESEHATAN Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Akan Berlakukan Kelas Standar
BPJS Kesehatan terkini tak ada lagi pembagian kepesertaan berdasarkan kelas mandiri I, II, dan III untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
Tayang:
Editor:
Salomo Tarigan
Aturan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Mei 2020.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 merupakan respons atas pembatalan kenaikan iuran sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam Perpres 75/2019.
• JADWAL LENGKAP Liga Italia Juventus vs Sampdoria, AC Milan vs Bologna, Benevento vs Inter Milan
• BPJS Kesehatan Hapus Tarif Kelas Tahun Depan, Begini Tanggapan LAPK terkait Pelayanan Kesehatan
BERITA TERBARU BPJS KESEHATAN Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, BPJS Akan Berlakukan Kelas Standar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_logo-bpjs-kesehatan_iuran-naik.jpg)