Oknum Denpom Medan Terlibat Pembunuhan
Edi Diduga Mengajak Oknum Anggota Denpom Koptu S untuk Menyiksa dan Membunuh Asiong
oknum Denpom bernama Kopral Satu (Koptu) Suhemi diduga terlibat dalam penyiksaan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong hingga tewas
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: AbdiTumanggor
Oknum Denpom Koptu S diduga diajak oleh Edi untuk menagih utang kepada Jefri Wijaya (Korban) terkait tersangka Edi menang judi online.
TRI BUN-MEDAN.COM - Seorang oknum Denpom bernama Kopral Satu (Koptu) S, diduga terlibat dalam penyiksaan Jefri Wijaya (38 tahun) alias Asiong hingga tewas.
Dalam laporan yang disampaikan Pangdam I Bukit Barisan yang beredar tersebut diketahui bahwa pembunuhan ini bermula dari penyiksaan yang dilakukan Koptu S terhadap korban saat menagih utang judi online bersama 15 orang lainnya.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan yang didapat redaksi, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020:.

Personel Polsekta Berastagi bersama personel Inafis Polres Tanah Karo, melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di kawasan Tahura, Berastagi, Jumat (18/9/2020). (istimewa)
A. Kronologis
1. Pada tgl 17 September 2020 pagi hari Koptu Suh*** diajak oleh sdr Edi untuk menagih utang kepada saudara Jefri Wijaya ( Korban) terkait sdr Edi menang judi online.
2. Pada siang hari Koptu Suh*** dkk 5 orang menemui korban yg menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.
3. Selanjutnya dengan mobil korban, Koptu Suh*** Dkk berjalan menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik sdr Welli (salah satu pelaku)
4. Di gudang tersebut korban dipukuli dg menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.
5. Pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yg berjarak 1KM dari gudang tembakau, kemudian dianiaya oleh pelaku sipil yg memasukkan air ke mulut korban dg gayung.
6. Di rumah kontrakan tersebut terlihat korban tidak bergerak lagi, kemudian para pelaku sipil menyampaikan kepada Koptu Suh*** di luar rumah, selanjutnya Koptu Suh*** masuk ke dalam untuk memeriksa korban yang sudah meninggal.
7. Pada pukul 18.30 WIB jenazah korban dibawa dg mobil Terios ke daerah hutan di Tanah Karo, kemudian dibuang ke jurang sekitar 50 meter dari pinggir jalan.
8. Mobil Terios disembunyikan oleh Koptu Suh*** di bengkel mobil di Jl.Karya Jaya Medan Johor milik sdr Mukhri ( teman Koptu Suh***).
9. Setelah kejadian tersebut Koptu Suh*** menerima uang Rp.3 juta dari sdr Hendi.
B. Saksi-saksi