Breaking News

Babak Baru Kasus Pembunuhan Asiong

Jaminan Utang Judi Dibayar Nyawa, Asiong Dibunuh Dibuang ke Jurang, Oknum Denpom Terima Rp 3 Juta

Peristiwa sadis jaminan utang judi dibayar nyawa terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar pimpin pengungkapan kasus pembunuhan, Rabu (23/9/2020). 

Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang yang terlibat, dan untuk oknum aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.

"Pelakunya ada 16 orang, 15 di antaranya sudah diamankan di Polda. Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.

Pajak Mobil Baru Nol Persen Harga Avanza dan Xpander Menjadi Rp 100 Jutaan, Ini Perhitungannya

Sementara itu, dalam laporan yang disampaikan Pangdam I/BB yang beredar di kalangan awak media, diketahui bahwa pembunuhan ini bermula dari penyiksaan yang dilakukan Koptu S terhadap korban saat menagih utang judi online bersama 15 orang lainnya.

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan tersebut, penyiksaan itu terjadi pada hari Kamis, 17 September 2020 tersebut.

"Kpd Yth : Kasad

Dari : Pangdam l/ BB
Tembusan :
1. Danpuspomad
2. Asintel Kasad
3. Dirkumad

Perihal: Laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh Koptu Suhemi Ta Denpom I/5 Medan

Bersama ini dilaporkan bhw pada hari Selasa tgl 22 September 2020 pk. 10.00 WIB, Direskrimum Poldasu Kombes Pol Anwar bersama Kabid Propam Poldasu Kombes Pol Donald Simanjuntak datang ke Pomdam I/BB menginformasikan tentang keterlibatan Koptu Suhemi Nrp 31950342140474 Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan dalam perkara penagihan hutang yang berlanjut dengan penganiayaan secara bersama-sama (dkk 15 orang) yang mengakibatkan mati, korban an. Sdr. Jefri Wijaya.

Kejadian pada hari kamis 17 September 2020 pk. 23.00 WIB terjadi penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan orang mati yang dilakukan oleh 16 orang diantaranya Koptu Suhemi Ta Gakkumwal Denpom I/5 Medan di Marelan Medan Belawan, sebagai berikut:

A. Kronologis

1. Pada tgl 17 September 2020 pagi hari Koptu Suhemi diajak oleh sdr Edi untuk menagih utang kepada saudara Jefri Wijaya (Korban) terkait sdr Edi menang judi online.

2. Pada siang hari Koptu Suhemi dkk 5 orang menemui korban yg menggunakan mobil Terios warna hitam (Nopol dibuang oleh pelaku) di daerah pintu Tol Bandar Selamat Medan.

3. Selanjutnya dengan mobil korban, Koptu Suhemi Dkk berjalan menuju Marelan sambil mengintimidasi korban di dalam mobil dan berhenti di daerah tanah garapan kemudian masuk ke sebuah gudang tembakau milik sdr Welli (salah satu pelaku)

4. Di gudang tersebut korban dipukuli dg menggunakan selang, tangan diikat, mata ditutup lakban serta diinjak pada bagian dada dan perut, sehingga korban berteriak keras.

5. Pada sore harinya korban dibawa dengan menggunakan mobil Terios ke rumah kontrakan yg berjarak 1KM dari gudang tembakau, kemudian dianiaya oleh pelaku sipil yg memasukkan air ke mulut korban dg gayung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved