Nasib Pilu Si Butet Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Berusia 58 Tahun Tetangganya Sendiri di Simalungun
Kuasa hukum korban, Imran Silalahi menyampaikan kasus ini terjadi pada pertengahan Agustus 2020
Dan sekarang ini korban butuh pemulihan secara psikologi.
Korban sangat trauma, sampai-sampai takut melihat laki-laki," ucapnya.
Masalah ini sendiri telah ditangani polisi setelah dilaporkan di Polres Simalungun, tanggal 17 September 2020 dan pelaku berinisial PS sendiri pun sudah ditangkap tanggal 18 September sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/145/IX/2020/SU/SIMALUNGUN.
Sesuai hasil visum, korban mengalami masalah kesehatan dan butuh dana untuk berobat.
"Kita pun lagi mencoba mencari jalan bagaimana korban dapat ditangani secara medis dan pemulihan kejiwaannya.
Sementara orangtuanya tidak punya uang," pungkasnya. (Alj/tribun-medan.com)
• Gara-gara Beda Pilihan Calon Bupati Simalungun, Pendukung Radiapoh dan Anton Saragih Saling Pukul
• Terkait Dampak Banjir Bandang Sukabumi, Bantuan Disalurkan Pengurus Cabang Bhayangkari 04 Setukpa
Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur Pengganti Tilang
Sementara itu, Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar lalu lintas sebagai tersangka, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, motif tersangka melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Masih dikatakan Rully, bermula dari itu, timbulah keinginan dari tersangka untuk membawanya pergi.
Sementara itu, dikutip dari KompasTV, Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan, dari keterangan yang didapat pihaknya bahwa tersangka mengatakan khilaf dan tertarik dengan korban sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," katanya.
Oknum polisi tersebut telah ditetapkan tersangka setelah penyidik menerima hasil visum korban.
Kata Komarudin, berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.