Nasib Pilu Si Butet Berusia 7 Tahun Dicabuli Pria Berusia 58 Tahun Tetangganya Sendiri di Simalungun

Kuasa hukum korban, Imran Silalahi menyampaikan kasus ini terjadi pada pertengahan Agustus 2020

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Potret salah satu tersangka pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. 

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.

"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.

Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tak berapa lama, korban dibawa ke sebuah hotel.

Diduga oknum polisi itu melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujarnya.

Kata Komarudin, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.

"Yang bersangkutan melanggar disiplin, karena yang bersangkutan bukan anggota lapangan, dan saat dilaporkan, dia sedang berada di lapangan," ujarnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.

Komarudin memastikan akan melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya jika terbukti bersalah.

Selain itu, ia juga menjamin kasus tersebut akan tetap berjalan dan akan diproses dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved