News Video
Polisi Perlihatkan 6 Pembunuh Jefri Wijaya Alias Asiong, Oknum Denpom TNI Diserahkan ke Denpom
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil tangkap pelaku eksekutor pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong
Untuk Arif sendiri, sambung Kombes Irwan, hanya terlibat di TKP kedua.
"Jadi setelah diculik, dibawa ke TKP pertama namun belum sampai meninggal.
Kemudian korban dipindahkan ke TKP kedua," jelasnya sembari menambahkan tersangka lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Mapolda Sumut, para pelaku dihadirkan dengan kondisi kedua tangan masing-masing dalam keadaan diborgol.
Tidak hanya itu, para tahanan juga menggunakan baju tahanan Ditreskrimum Polda Sumut berwarna merah tua.
Terkait penghilangan barang bukti, lanjut Irwan, pihaknya berhasil temukan hp yang dibuang para pelaku.
Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.
"Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta perorang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, pembunuhan terhadap Jefri berlangsung di kawasan Marelan.
Di mana korban merupakan penjamin pinjaman antara Edi (tersangka) dengan rekan korban berinisial D.
Korban yang hanya penjamin utang tersebut menjaminkan bahwa dirinya akan membayar uang Rp 200 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes pol Irwan Anwar mengatakan bahwa masalah piutang tersebut belum ada pembayaran.
"Korban ini sebagai penjamin hutang, namun dirinya juga berjanji akan membantu pembayaran Rp 200 juta. Utang piutang ini menurut keterangan pelaku berawal dari judi online," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Karena korban sempat memosting hendak menjual mobil, sambung Direktur, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli mobil tersebut.
"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lanjut dibawa ke TKP kedua dan disiksa.