Inilah Sebagian Tumpukan Uang Korupsi Buku Rp 2,4 Miliar Disdik Tebingtinggi, Dikembalikan oleh PS

Pejabat Disdik Tebingtinggi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menggelar press release pengembalian dugaan kerugian negara dari Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi berinisial PS, Kamis (24/9/2020) 

Sebelumnya, Sekda Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi merespons cepat kasus dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidikan tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,4 miliar.

Sekda mengaku saat ini tengah memroses pencopotan pejabat di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Ketiga pejabat yang terseret itu adalah:

- Kepala Dinas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PS

- Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M

- Kabid Dikdas selaku Manajer Dana BOS berinisial E.

"Kita sedang proses pemberhentiannya (Kepala Dinas) PS dan segera menunjuk Pelaksana Tugas. Semuanya sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah," ujar Dimiyathi, Jumat (18/9/2020).

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Aksi para tersangka dilakukan dengan modus meminjam profil dan rekening perusahaan distributor agar anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut cair.

Selanjutnya 10 perusahaan distributor dijanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total pembayaran usai dipotong pajak.

Kejaksaan juga telah menyita barang bukti buku panduan pendidikan dari sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Buku-buku tersebut diketahui baru keluar setelah kasus ini disidik Pidsus Kejari Tebingtinggi.

Sebelum menetapkan tiga tersangka atas kasus ini, penyidik kejaksaan menggali keterangan dari 76 kepala sekolah (Kepsek) SD dan 10 Kepsek SMP.

Selain itu, jaksa juga memeriksa 10 rekanan, Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Tim P2HP, Kuasa BUD, Kasubbag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerbit.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol, mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejari Tebingtinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved