Inilah Sebagian Tumpukan Uang Korupsi Buku Rp 2,4 Miliar Disdik Tebingtinggi, Dikembalikan oleh PS

Pejabat Disdik Tebingtinggi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menggelar press release pengembalian dugaan kerugian negara dari Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi berinisial PS, Kamis (24/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Pejabat Dinas Pendidikan Tebingtinggi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidikan Tahun Anggaran 2020, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Kamis (24/9/2020) siang.

Pengembalian uang kerugian negara dilakukan tiga tersangka secara mencicil, yang mana dalam kasus ini Kejari menetapkan total kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.

Kepala Kejari Tebingtinggi Mustaqpirin menyampaikan, upaya pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Kepala Dinas berinisial PS pada hari ini sebesar Rp 850 juta.

"Karena kooperatif dan tidak lari dan ada jaminan dari pengacaranya, maka ketiga tersangka tidak ditahan," ujar Mustaqpirin.

Kejari Tebingtinggi, ujar Mustaqpirin, berupaya mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dari kasus ini.

Selain itu, pihak kejaksaan akan mengundang BPKP Sumut untuk menghitung total kerugian negara karena sebelumnya tersangka PS dikabarkan ada menyetor kerugian negara ke BPK.

"Pihak BPKP akan teleconference di kantor kejaksaan. Tiga tersangka dinyatakan cacat hukum meski semua uang dugaan kerugian negara dikembalikan ke negara. Besar tuntutan yang akan dituntut pada ketiganya tergantung penuntut tipikor dan hakim tipikor," jelas Mustaqpirin.

Sebelum mencicil dugaan kerugian negara sebesar Rp 850 juta ini, tersangka PS juga telah mencicil kerugian negara sebesar Rp 810 juta.

Uang ini disetorkan ke kas Pemko Tebingtinggi melalui rekening Bank Sumut.

Sehingga total pengembalian kerugian negara berjumlah Rp 1,66 miliar.

Kemudian melalui rekening Pemko Tebingtinggi bukti setornya telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Amatan wartawan, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin bersama para kepala seksi memaparkan cicilan kerugian negara di Kantor Kejari Tebingtinggi.

"Bahwa pada saat ini uang yang disetorkan melalui penyidik dibantu oleh pihak Bank Mandiri dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan kemudian," ujarnya.

SITA BUKU-Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menyita buku pendidikan dalam korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi belum lama ini. Ada tiga pejabat Disdik yang kini dijadikan tersangka.(ALIJA)
SITA BUKU-Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menyita buku pendidikan dalam korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi belum lama ini. Ada tiga pejabat Disdik yang kini dijadikan tersangka.(ALIJA) (Tribun Medan)

Sekda Copot Jabatan Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved