Update Tersangka Pembunuhan Asiong
Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat
Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
"Kita dari unsur satuan sedang melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan karena kita yang tahu sejauh mana anggota ini keterlibatan nya dalam kasus ini, perannya apa. Dan sudah di amankan di Pomdam dan sedang dilakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap si anggota tadi untuk melihat sejauh mana keterlibatan nya," jelasnya.

Zeni membenarkan bahwa dalam kasus tersebut ada sekitar 16 orang dan untuk aparat tersebut akan masuk dalam tahap pemeriksaan terlebih dahulu.
"Untuk anggota TNI masuk tahap dulu, diperiksa habis itu diusut," tuturnya.
Kronologi Kasus
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Rabu (23/9/2020).
Enam orang tersangka yang masing-masing tangannya diborgol, diperlihatkan kepada awak media.
Kasubdit Jahtanras Polda Sumut Kompol Taryono menjelaskan kronologi awal kejadian pembunuhan sadis ini.
Ia memaparkan identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.
Tersangka pertama bernama Edy Siswanto.
Edi adalah yang memberi perintah kepada tersangka Handi untuk melakukan penagihan utang.
Saat itu, Handi, sebagai penerima order terlibat dari mulai perencanaan, penganiayaan, pembuangan jenazah, hingga tahap konsolidasi.
Adapun pelaku lainnya yakni, Muhammad Dandi Syahputra, lalu Selamet Nurdin alias Tutak, Aryanto, ikut berperan dalam menculik korban.
"Sementara peran Arif sendiri yakni dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II di Marelan. Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Lalu dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2-3 km di Marelan,” ujarnya.
Lanjut Kasubdit Jatanras ini, kasus ini berawal adanya permasalahan utang seseorang bernama Dani kepada Edi.
Korban Asiong menjadi penjamin atas utang tersebut.