Update Tersangka Pembunuhan Asiong
Terancam Dipecat, Oknum TNI Denpom Terlibat Kasus Pembunuhan Asiong, Kodam I/BB Ungkap Sanksi Berat
Kolonel Inf Zeni Djunaidhi menyebutkan bahwa sanksi terberat apabila Koptu S terbukti terlibat maka akan diberhentikan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
Setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada pembayatan utang dari Asiong.
Tersangka Edy ini lantas memerintahkan Handi untuk mencari Asiong.
Handi bersama rekan-rekannya pun mengatur strategi untuk menculik korban.
"Dari situ kemudian Handi dengan beberapa tersangka mencari cara untuk membuat keluar Jefri. Karena tidak tahu bagaimana membuat keluar Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil. Kebetulan Jefri pernah atau ada memposting tentang penjualan mobil,” ungkapnya.
Trik Handi, yang dilakukan melalui tersangka lain, berhasil sehingga Jefri keluar membawa mobil untuk melakukan transaksi.
"Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai dan tidak memungkinkan. Pada hari berikutnya mereka melakukan perencanaan, pada Senin (14/9/2020). Di mana Jefri menghubungi salah satu tersangka untuk lokasi penjualan mobil dan disepakati di tempat yang ditentukan untuk transaksi,” bebernya.
Dalam pertemuan kedua yang bermotif penjualan mobil tersebut, sambung Taryono, korban pun diculik.
Namun, tidak dijelaskan lokasi para pelaku ini menculik korban.
Sebelum dieksekusi, Asiong dikabarkan sempat dibawa keliling oleh para tersangka.
"Para pelaku ini sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi. Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” ucapnya.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku mulai panik.
Masih dikatakan Taryono, para pelaku ini kemudian melaporkan ke Edi.
"Dari situ, disepakati bahwa ada tiga lokasi pembuangan hingga akhirnya diambil alternatif terdekat di Kabupaten Karo. Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada delapan HP yang dibuang ke sungai,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, turut menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Kamis sore hingga malam.
"Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lanjut dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia," bebernya.