Viral Medsos

Update Kasus 4 Laki-laki Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrimnya di RSUD Djasamen Saragih

Sebab proses pemandian jenazah sang istri dilakukan oleh pegawai laki-laki rumah sakit plat merah itu.

Penulis: Alija Magribi | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
FOTO ILUSTRASI Petugas Forensik RSUD Djasamen Saragih dan keluarga merapikan pakaian jenazah korban kecelakaan tunggal di Jalan Pematangsiantar-Parapat, Jumat (18/9/2020) lalu. Foto ini tak terkait berita. Namun menyangkut RSUD Djasamen Saragih. 

Pihak RUSD Djasamen Saragih menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada pihak keluarga dan juga kepada umat islam serta MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi. 

TRI BUN-MEDAN.com - Fauzi Munthe kecewa dengan penanganan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, saat memandikan jenazah istrinya.

Sebab proses pemandian jenazah sang istri dilakukan oleh pegawai laki-laki rumah sakit plat merah itu.

Atas perlakuan yang dirasa tidak menyenangkan ini, Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu berencana akan mengambil jalur hukum akibat dugaan empat pria yang bertugas sebagai perawat itu tidak menjalankan syariah Islam.

"Kemudian, kedua, kita meminta agar menghapus foto dan memastikan foto tidak disebarluaskan dan dikuatkan dengan di bidang ITE ," ujar kuasa hukum Fauzi Munthe, Muslim Akbar, Rabu (24/9/2020).

Dalam temu pers di kantor MUI, Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, kuasa hukum meminta pihak RSUD Djasamen Saragih agar memberikan dokumen administrasi yang belum diserahkan sebelumnya kepada keluarga.

 Gara-gara Jenazah Wanita Dimandikan Pegawai Pria RSUD, Sejumlah Santri Datangi Polres Siantar

Muslim mengatakan, bahwa kasus ini akan dipelajari dan dilaporkan. Namun sejauh ini masuk pada norma tidak menyenangkan.

"Nanti akan kami kaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Pematangsiantar, Ali Lubis menjelaskan, bahwa tanggal 24 Juni 2020, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih,  bahwa bila ada yang meninggal dunia karena Covid-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara syariah Islam dan tetap sesuai protokol kesehatan.

Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya.

Dedi sendiri diketahui menjadi satu di antara pegawai RSUD Djasamen Saragih yang memandikan almarhum istri dari Fauzi

"Apa yang diterima di sini tidak dilaksanakan di sana. Pada saat pelatihan telah disampaikan, jika yang meninggal perempuan maka wajib perempuan yang memandikannya, terkecuali suami atau muhrimnya. Dan jika tidak memungkinkan maka jenazah bisa tidak dimandikan," ujar Muslim.

 Gubernur Sumut Ajukan Permohonan Bantuan Lima Mobil PCR ke Kementerian Kesehatan

"Ini tidak dilakukan oleh rumah sakit umum sehingga laki-laki memandikan jenazah perempuan, sesuai pengakuan suami almarhum dan dapat informasi bahwa almarhum difoto tanpa sehelai benang pun," jelasnya.

Menghindari kejadian seperti itu, Ali Lubis meminta kepada seluruh pihak rumah sakit yang ada di Kota Pematangsiantar agar menyediakan bilal mayit.

"Dan MUI Kota Pematangsiantar akan menyurati rumah sakit bahwa MUI siap menyediakan bilal mayit dan MUI siap memberikan pelatihan," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved