Viral Medsos
Marak SMS yang Menawarkan Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Mengincar Masyarakat di Tengah Pandemi
Kini tengah marak SMS dari nomor tak dikenal yang menawarkan mudahnya melakukan pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.
Untuk itu, lanjut dia, agar memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau bisa juga mengunjungi website resmi OJK.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Elsa Catriana)
• Jual Togel Berbasis Online, Polisi Tangkap Pria 23 Tahun di Sebuah Warung
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Maraknya SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Perlu Diwaspadai, Mengapa?