TERBARU Prarekonstruksi Pembunuhan Fitri Yanti di Percut Seituan, Tersangka Suami Lakoni 10 Adegan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan bahwa terdapat dua lokasi

T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival
Prarekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) di Percut Seituan, Sabtu (26/9/2020) 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya sendiri Fery Pasaribu (56).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing menyebutkan bahwa terdapat dua lokasi yang dijadikan tempat pra rekonstruksi.

Kedua tempat tersebut Jalan Jermal VII No.85 A Desa Panglima Denai Kecamatan Medan Denai dan di lokasi pembunuhan di Jalan Mahoni pasar ll Desa Bandar Klippa Kecamatan. Percut Seituan

"Kita melaksanakan Pra Rekontruksi kasus Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP yang terjadi di Jalam Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," ungkapnya, Sabtu (26/7/2020).

Martuasah menjelaskan bahwa terdapat 10 adegan yang diperagakan oleh pelaku mulai dari mempersiapkan pembunuhan hingga melakukan eksekusi.

Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya sendiri Fery Pasaribu (56).
Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya sendiri Fery Pasaribu (56). (T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival)

Adapun Pra rekontruksi yg di lakukan dengan beberapa Adegan berikut di bawah ini :

- Adegan 1: Tersangka menghubungi korban Fitri untuk mengajak makan malam.

- Adegan 2: Tersangka mengambil pisau di dapur rumah yang beralamat di Jalan Jermal VII No.85 A Desa Panglima Denai Kecamatan Medan Denai

- Adegan 2A: Tersangka menyimpan pisau dipinggang bagian depan

- Adegan 2B: Tersangka keluar dari rumah menuju ke simpang Jalan Jermal Vll

- Adegan 3: Tersangka menunggu korban di Simpang Jalan Jermal Vll

- Adegan 3A: Korban datang menjemput tersangka di Simpang Jalan Jermal Vll dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6841 AGB.

- Adegan 4: Tersangka membawa sepeda motor sedangkan korban dibonceng

- Adegan 4A: Tersangka dan korban menuju jalan Mahoni pasar ll Desa Bandar Klippa Kec Percut Sei Tuan dikarenakan korban ingin melihat perumahan yang ingin dibeli korban

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved