Kasus Dugaan Skandal Asusila Pejabat, Ketua DPRD Sumut Minta Polda Tuntaskan Berkas

DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
Dok/T r ibun Medan
Anggota DPRD Sumut Baskami Ginting 

Berbulan-bulan DS menjadi objek seks oknum pejabat tersebut namun tak kunjung dinikahi.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.

"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.

"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut.
Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau.

Salah satu contoh, di mana pun ia ingat selalu meminta, mau itu di mobil, video call dengan keadaan saya telanjang padahal sedang jam kantor," sambungnya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya menanggapi dengan santai dugaan skandal seks bawahannya ini.

Diketahui, S dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang perbuatan asusila melalui media sosial.

"Kalau salah ya dihukum. Biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dulu," katanya.

Dengan tegaskan apabila dugaan kasus ini benar terjadi, dikatakannya sesuai fakta hukum, tidak segan-segan untuk mencopot pejabat bersangkutan.

"Ya kalau salah kita hukum, tapi kalau tak salah masa kita hukum. Biarlah aparat hukum yang bekerja dulu," jelasnya.

(Wen/T r ibun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved