Update Covid19 Sumut 1 Oktober 2020

Uang 15 Juta Langsung ke Ahli Waris Korban Covid-19 Meninggal, Dinsos Deliserdang Proses Santunan

" Uang Rp 15 juta tidak ada singgah ke Dinas Sosial tapi langsung ke rekening masing-masing ahli waris

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/RAJA UMAR
ilustrasi/Proses pemakaman jenazah korban Covid-19 

T R IBUN-MEDAN.com- Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang mulai memproses permohonan ahli waris dari keluarga korban Covid-19 yang telah meninggal dunia untuk pencairan santunan

Meski angka kematian kasus Covid-19 di Kabupaten Deliserdang sudah ada 76 orang namun saat ini masih sedikit yang mengajukan permohonan dan mengisi formulir pendaftaran.

Santunan yang merupakan program dari Kementerian Sosial ini besarannya Rp 15 juta per korban.

Kadis Sosial Deliserdang, Hendra Wijaya mengaku hingga saat ini ahli waris yang sudah mengajukan permohonan ke mereka hanya ada 5. 

Hendra Wijaya menyebut, program santunan ini sudah mereka sosialisasikan kepada para Camat agar bisa diteruskan ke Desa-Desa.

Ia mengharapkan agar Pemerintah Desa juga bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat.

" Udah kita surati sama Camat sebenarnya termasuk juga ke Dinas Kesehatan. Inikan program Kementerian Sosial dan masyarakat juga harus tau. Memang saat ini masih 5 yang baru masuk kalau untuk jumlah kematian kita lihat terakhir memang sudah 76 orang. Yang 5 ini dulu lah yang kita proses,"kata Hendra Wijaya Kamis, (1/10/2020).

Mantan Camat Sunggal ini menjelaskan kewenangan Dinas Sosial Kabupaten dalam menjalankan program ini hanya sebatas menerima permohonan dan memprosesnya ke Provinsi.

Sebelum diproses, terlebih dahulu ahli waris melengkapi segala persyaratan. Untuk pencairan akan langsung diterima dari rekening ahli waris.

" Uang Rp 15 juta tidak ada singgah ke Dinas Sosial tapi langsung ke rekening masing-masing ahli waris. Yang jelas harus ada keterangan dari rumah sakit kalau menyatakan meninggalnya positif Covid. Jangan salah juga ada juga dikebumikan secara protokol kesehatan tapi enggak Covid. Kalau panduan kami harus ada lab dia positif covid. Kalau tidak ya nggak bisa diajukan,"kata Hendra.

Informasi yang dihimpun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ahli waris untuk mendapatkan santunan Rp 15 juta tersebut antara lain :

1. Foto copy Kartu Keluarga ahli waris dan korban covid-19.

2. Fotocopy KTP ahli waris dan korban meninggal

3. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia karena covid dari rumah sakit

4. Fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid /rekam medis

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved