Dua Bersaudara Pelaku Pembunuhan Ditembak Sebelum Naik Bus, Korban Dibacok Berkali-kali Pakai Parang
Dua bersaudara pembunuh sadis di Kabupaten Karo ditembak petugas dan terancam cacat
"Sekitar 40 meter dari gubuk, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Selanjutnya, kedua saksi membawa korban ke RS Efarina Etaham di Berastagi," kata Simanjorang.
Namun nahas, karena diduga kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia.
Dari keterangan dokter rumah sakit yang memeriksa korban, ditemukan luka robek di kepala sebelah kanan, luka robek di bahu kanan, luka robek di bahu kiri, luka robek di tangan sebelah kanan dan luka di lutut sebelah kanan.
"Rencananya jenazah korban akan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi lebih lanjut," kata Simanjorang.
Ia mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan keluarga korban.
Mereka setuju jenazah Soniaman Laoili diautopsi pihak rumah sakit.
"Rencananya akan diautopsi besok (Jumat, 2 Oktober 2020)," kata Simanjorang.
Namun, ia mengaku polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini.
• Pembunuhan di Tanjungmorawa Ternyata Disertai Perampokan, Begini Kesaksian Ayah Korban
Parang Belum Ditemukan
Kasat Reskrim Polres Tanahkaro AKP Adrian Risky Lubis mengatakan, dua bersaudara yang merupakan tersangka pembunuhan Soniaman Laoli sudah mengakui perbuatannya.
Kata kedua tersangka, mereka membunuh Soniaman menggunakan parang.
Sayangnya, polisi belum menemukan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban itu.
• Tersangka Pembunuh Wanita di Humbahas Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku
"Keduanya sudah mengaku. Namun mereka beralasan lupa dimana membuang parang tersebut," kata Adrian.
Ia mengatakan, dugaan sementara motif pembunuhan ini karena dendam.
Tapi Adrian tidak menjelaskan lebih lanjut dendam karena masalah apa.
"Barang bukti (parang) masih kami cari. Namun kami menemukan telepon genggam milik korban dari salah satu tersangka," kata Adrian.
Dalam kasus ini, kedua bersaudara ini diancam dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(cr4)