Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes

BREAKING NEWS Febi Nur Amelia Divonis Bebas Tagih Utang Istri Kombes, Pingsan di Ruang Sidang

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri Kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29)

T R IBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). 

Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencermarkan nama baik seseorang.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.

Setelah dibacakan nota tuntutan jaksa, hakim meminta terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa.

"Saya merasa tuntutannya tidak pas bu hakim," jawabnya sepotong, sambil majelis hakim menutup persidangan.

Dari pantauan T r ibun Medan, terlihat wajah terdakwa Febi Nur Amelia sedikit tegang.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB.

Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia.
Saksi sekaligus korban Fitriani Manurung (dua kiri) menghadiri sidang bersama terdakwa Febi Nur Amelia (kanan) kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya, Haryati, bahwa terdakwa Febi Nur Amelia melalui Instagramnya, feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih utang.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR". Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang," tulis Febi di akun instagramnya.

Postingan itu kemudian dianggap Fitriani Manurung mencemarkan nama baiknya.

Dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Di dalam dakwaan, JPU Randy juga menyebutkan permasalahan utang piutang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

"Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 20 juta," ujar Randi.

Selanjutnya, pada 2017, Febi Nur Amelia menagih utang Fitriani Manurung, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang.

Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi Nur Amelia.

Setelah dua tahun berlalu, Febi Nur Amelia kembali mencoba menagih utang kepada Fitriani Manurung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved