Vonis Bebas Penagih Utang Istri Kombes
BREAKING NEWS Febi Nur Amelia Divonis Bebas Tagih Utang Istri Kombes, Pingsan di Ruang Sidang
Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan utang istri Kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29)
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
Kali ini, dilakukan lewat Direct Massage (DM) instagram.
Namun lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi Nur Amelia.
“Terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.
Ada Transfer Rp 70 Juta
Pada sidang pemeriksaan saksi korban, Selasa (18/2/2020) lalu, Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya.
"Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim merasa heran.
"Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi Nur Amelia nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim makin heran lantaran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.