Pemberi Utangan malah jadi Terdakwa, Febi Nur Amelia Divonis Bebas: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, alhamdulillah keadilan masih ada.''
Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.
Sedangkan Fitriani Manurung sangat tidak setuju dengan keputusan majelis hakim PN Medan, terutama soal dirinya berutang pada Febi Nur Amelia.
"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.
Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.
Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.
"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.
Fitriani Manurung menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.
"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.
Pengacara Fitriani Manurung, Simon Sihombing menyatakan bahwa kasus ini adalah ranah ITE.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan bahwa kasus ini adalah murni utang piutang.
"Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi," kata Simon saat dihubungi, Selasa malam.
Menurut dia, bila ranah utang piutang itu dapat diselesaikan dalam perkara lain, baik kepolisian atau melalui gugatan wanprestasi.
"Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan," kata Simon.