Mengulik Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Ternyata Febi Melaporkan Fitriani Manurung dan Suaminya

Febi Nur Amelia (29) ternyata melaporkan Fitriani Manurung bersama dengan sang suami, Ilsaruddin.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Febi Nur Amelia (29) ternyata melaporkan Fitriani Manurung bersama dengan sang suami, Ilsaruddin.

Dalam laporan SPKT Polda Sumut Nomor LP/1561/X/2019/SUMUT /SPKT/tanggal 11 Oktober 2019, tertulis nama Fitriani Manurung beserta Ilsaruddin dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam surat itu, Febi Nur Amelia menyebutkan peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan terjadi sekitar 12 Desember 2016.

Febi yang dihubungi Rabu (7/101/2020), membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

"Iya benar, kami sudah melaporkan ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi.

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Namun, Febi mengaku tak tahu kelanjutan laporan itu.

Terpisah, Fitriani Manurung melalui kuasa hukumnya, Simon Sihombing mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia itu, jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon saat dihubungi, Rabu.

Dikatakan Simon, laporan Febi dilayangkan jauh setelah Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.

"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.

Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.

"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.

Simon mengaku pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved