News Video

Sekarang Giliran Fitriani Manurung yang Dilaporkan ke Polda Sumut oleh Febi Nur Amelia

Perselisihan antara Febi Nur Amelia (29) dengan Fitriani Manurung (istri perwira polisi berpangkat Kombes) masih berlanjut

TRIBUN-MEDAN.com - Perselisihan antara Febi Nur Amelia (29) dengan Fitriani Manurung (istri perwira polisi berpangkat Kombes) masih berlanjut.

Febi Nur Amelia divonis bebas pada Selasa (6/10/2020).

Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.

Disuruh Memilih, Rizky Billar Ungkap Alasan Pilih Lesti Kejora daripada Kendall Jenner

Sebaliknya, Fitriani Manurung terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Fitriani Manurung.

Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.

Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Video saat Febi Nur Amelia pingsan di ruang sidang:

Vonis bebas

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved