Boyamin Saiman Lapor KPK, Setelah Laporkan 'bapakku-bapakmu', Disuap Rp 1 Miliar
Kini, uang setara sekitar Rp 1 miliar itu diberikan Boyamin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Boyamin menyerahkan uang itu pada Selasa (7/10/2020).

Boyamin mengatakan, uang yang diserahkannya itu diduga terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
"Hari ini mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura kalau dirupiahkan sekitar Rp1 miliar lebih dikit.
Itu saya serahkan karena yang utama alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Rabu.
KPK terima laporan dugaan gratifikasi
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Boyamin.
Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.
"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa.
KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali, Senin (5/10/2020) lalu.
• Jadwal Keberangkatan KM Kelud, Kapal Pelni kembali Beroperasi Setiap Hari Selasa dari Belawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator MAKI Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke KPK, Diduga Terkait Kasus Djoko Tjandra"
Boyamin Saiman Lapor KPK, Setelah Laporkan 'bapakku-bapakmu', Disuap Rp 1 Miliar