POPULER Demo di Medan Ricuh, Daftar 231 Ditangkap Polisi di Antaranya Pelajar dan Mahasiswa
Aksi demo penolakan terhadao Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumut berakhir ricuh, Medan,
POPULER Demo di Medan Ricuh, Daftar 231 Ditangkap Polisi di Antaranya Pelajar dan Mahasiswa
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aksi demo penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumut berakhir ricuh, Medan, Sumatera Utara, Kamis (08/10/2020).
Polisi akhirnya bertindak tegas menangkap sejumlah pendemo.
//
Total ada 231 orang peserta aksi yang diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh di Kota Medan, Kamis (8/10/2020).
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar menyebutkan ratusan orang tersebut diamankan dari beberapa titik lokasi di Medan.
"Hari ini di beberapa titik kan terjadi unjuk rasa dan kemudian beberapa titik juga terjadi unjuk rasa anarkis. Misalnya di Lapangan Merdeka di depan kantor DPRD, depan ITM, kemudian titik lainnya. Dari lokasi tersebut diamankan 231 orang," katanya kepada T r ibun di Mapolrestabes Medan.
Ia menjelaskan, para pengunjuk rasa yang diamankan sebagian besar masih berstatus pelajar, mahasiswa, dan alumni sekolah.
"Rata-rata masih muda, ada bahkan masih SMA, menggunakan jas univesitas, ada juga yang sudah tamat tapi menggunakan pakaian SMA," ungkapnya.
Irwan menuturkan, kepada para pengunjuk rasa yang diamankan akan dibawa semuanya ke Polda Sumatera Utara.
"Semua diarahkan ke polda untuk dilakukan pemeriksaan," tandas Irwan.
Sebelumnya sebanyak 54 pemuda diamankan pihak kepolisian saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumut.
Sekitar pukul 17.30 WIB para pemuda yang didominasi para mahasiswa ini memasuki Mapolrestabes Medan.
Puluhan pemuda tersebut digiring jalan jongkok menuju lapangan Mapolrestabes Medan dengan tidak mengenakan baju.
Saat ditanyai, ada 13 orang yang merupakan mahasiswa.