POPULER Demo di Medan Ricuh, Daftar 231 Ditangkap Polisi di Antaranya Pelajar dan Mahasiswa

Aksi demo penolakan terhadao Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan kantor DPRD Sumut berakhir ricuh, Medan,

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. 

Ketika itu, para demonstran tengah mendorong pintu gerbang di depan Gedung DPRD Jateng.

Setelah pintu gerbang roboh, nasib pilu dialami oleh salah seorang mahasiswa.

Ia tampak terlempar karena massa yang berdesakan hingga tercebur ke dalam selokan.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @Mhdafi.

Pada video itu, tampak pemuda sedang mengenakan jaket almamater terlempar hingga jatuh ke dalam selokan atau saluran air.

Sebelum jatuh, mahasiswa itu sempat berpegangan pada orang di dekatnya.

Namun, nasib pilu menerpanya, ia harus tercebur hingga basah.

"Yaallah mana masi muda," tulis @Mhdafi menyertai unggahan videonya.

Video tersebut sontak membuat warganet terhibur dan melayangkan komentar kocak.

Salah seorang warga internet lantas membagikan foto pemuda yang jatuh tadi.

Dilihat dari jaket almamaternya, diduga pemuda itu adalah mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

Bukan rakyat Twitter namanya jika tak memanfaatkan momen kocak ini untuk dibuat meme.

Langsung, video itu diedit dengan lagu viral 'tak tung tung kowe tak sayang-sayang'.

Salah satunya dibagikan oleh akun Twitter @undipmenfess.

"Dips! semangaat mas, kamu hebat!" tulis akun tersebut menyertai video.

Poin-Poin UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh

Demonstrasi yang terjadi di Semarang ini menyusul disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.

Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan ditolak oleh para buruh.

Sebagaimana dinukil dari Tribunnews.com, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.

1. UMK Bersyarat dan Upah Minimun Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus

Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.

UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Jam Kerja Eksploitatif

Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak Cuti Panjang Hilang

Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.

Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

(Tribun-medan.com/vic// Wen Satia/ Risky Cahyadi/*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved