Penanganan Covid

Harga Swab Test di RSUD Deliserdang Kini Rp 825 Ribu, Bagaimana di Kota Medan? Ini Kata Jubir Satgas

RSUD Deliserdang melakukan terobosan dengan menetapkan harga swab test sebesar Rp 825 ribu. Bagaimana dengan rumah sakit di Kota Medan?

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Warga mengikuti swab test Covid-19 gratis di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan (18/8/2020). USU bekerja sama dengan Balai Teknik Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Sumatera Utara menggelar swab test Covid-19 secara gratis untuk 300 peserta yang berlangsung selama 18-19 Agustus 2020. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - RSUD Deliserdang melakukan terobosan dengan menetapkan harga swab test sebesar Rp 825 ribu.

Penurunan harga swab test ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan untuk mengakomodasi masyarakat yang melakukan swab test secara mandiri guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Bagaimana dengan rumah sakit di Kota Medan?

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi

Dia menyampaikan bahwa sepengetahuannya patokan harga swab test masih dalam pembahasan.

"Hingga saat ini, kita belum mendapatkan pemberitahuan berupa surat resmi bahwa hal itu sudah menjadi harga patokan. Kenapa? Kemarin penggodokan terakhir di Jakarta itu masih pembahasan dalam organisasi IDI, karena sepertinya yang 900 ribu itu belum bisa mencakup semuanya," ucapnya, Minggu (11/10/2020).

Harga yang dimaksud, sambung Mardohar, harus selaras dengan pembiayaan alat dan sarana lain yang digunakan dalam swab test tersebut.

"Swab itu memiliki alat, misalnya PCR, spesimennya, kalau memang include yang 900, yang bagaimana. Itu masih digodok sebenarnya," sambungnya.

Terkait informasi bahwa Kabupaten Deliserdang sudah melakukan penurunan harga swab test, dia menyampaikan bahwa hal itu sah-sah saja.

"Kabupaten/kota yang melakukan hal seperti itu, sah-sah saja, silakan. Yang paling utama itu dari pemerintah pusat, dan ini bisa sekaligus sosialisasi," sambungnya.

Dia mengatakan siap menjalankan patokan harga tersebut manakala keputusan dari pusat sudah ada untuk Kota Medan.

"Bukan perihal siap-tidak siapnya, kita butuh kepastian hukumnya; berapa, kapan ditentukan, yang bagaimana. Tapi kalau ada yang sudah membuatnya lebih duluan, itu sah-sah saja," ungkapnya.

"Medan bukan berarti enggak mau menentukan, beda kan dengan Deliserdang. Mereka mungkin seratus, kita udah ribuan kan, makanya perlu memang disesuaikan dengan jumlahnya, mengingat dan menimbang bahwa di dalamnya ada pembiayaan kan," sambungnya.

Dikatakannya lagi, apabila sudah ada surat resmi atau peraturan resmi dari pusat terkait penurunan harga swab test tersebut, maka Kota Medan akan memberlakukannya.

"Hingga saat ini, sejauh yang kutahu belum ada pernyataan resmi tentang hal itu, namun kalau sudah ada yang resmi, barulah. Kalau sudah sah, berarti tidak bisa dilanggar," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved