Penanganan Covid

Harga Swab Test di RSUD Deliserdang Kini Rp 825 Ribu, Bagaimana di Kota Medan? Ini Kata Jubir Satgas

RSUD Deliserdang melakukan terobosan dengan menetapkan harga swab test sebesar Rp 825 ribu. Bagaimana dengan rumah sakit di Kota Medan?

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
Warga mengikuti swab test Covid-19 gratis di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan (18/8/2020). USU bekerja sama dengan Balai Teknik Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Sumatera Utara menggelar swab test Covid-19 secara gratis untuk 300 peserta yang berlangsung selama 18-19 Agustus 2020. 

Diberitakan sebelumnya, beberapa rumah sakit di Medan belum menerapkan patokan tarif tertinggi yang diatur Kemenkes.

Satu di antaranya adalah Rumah Sakit Bunda Thamrin. Hingga Jumat (9/10/2020) kemarin, biaya tes swab mandiri di RS Bunda Thamrin sebesar Rp 1,5 juta.

Humas RS Bunda Thamrin Andi Micka Hutagaol mengatakan hingga saat ini RS Bunda Thamrin belum mengikuti peraturan pemerintah terkait biaya tes swab tersebut.

"Untuk saat ini kita belum mengikuti aturan tersebut. Harga tes swab masih sama seperti biasanya," ujar Andi, Jumat (9/10/2020).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Pirngadi Edison Perangin-angin.

Edison mengaku Surat Edaran mengenai peraturan Kemenkes tersebut belum sampai ke pihak RSUD Pirngadi.

"Surat edarannya belum sampai ke pihak RSUD Pirngadi. Kita tunggu ya," ujar Edison kepada Tribun, Jumat.

Ia mengatakan biaya tes swab mandiri di RS Pirngadi saat ini sebesar Rp 1,8 juta.

SE Sudah Disahkan 5 Oktober

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap ( tes swab).

SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).

Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutjp dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved