Satpam DPRD Medan Jadi Tersangka
Dua Security Jadi tersangka Pelemparan, DPRD Medan Nonaktifkan dan Sudah Diganti
Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dua security kepada polisi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua security DPRD Medan ABH (23) dan AJ (23) ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi pelemparan batu dari atas gedung DPRD Kota Medan saat aksi demo tolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).
Menanggapi hal tersebut, Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dua security kepada pihak kepolisian.
"Sudah dilimpahkan kasusnya ke polisi, kita serahkan penanganannya di sana seperti apa," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Terkuak Motif 2 Satpam DPRD Medan Lempar Massa yang Demo, Pelaku juga Sempat Kena Lempar
Ia menyebutkan bahwa aksi pelemparan batu oleh dua satpam ke arah demonstran tidak menimbulkan kerugian, dan korban jiwa.
Andi juga menyebutkan bahwa keduanya sudah dinonaktifkan.
"Kedua security itu juga sudah di nonaktifkan, dan diganti dengan yang lain," katanya.
Dikatakannya, pihaknya uga kooperatif dan telah menyerahkan rekaman CCTV sebagai alat bukti kepada pihak kepolisian.
Andi menambahkan, dalam aksi ricuh tolak Omnibus Law lalu telah menyebabkan pecahnya kaca di belasan tempat gedung DPRD Medan.
"Untuk jumlah kaca yang pecah ada sekitar 13 titik, jumlah kerugian masih dihitung," jelasnya.(vic/tri bun-medan.com)