Pelaku dan Korban Sama-sama di Bawah Umur, Bocah Wanita 14 Tahun Disetubuhi di Kamar Kos

MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu. Korban pun dinodai di dalam kamar indekos

Editor: AbdiTumanggor
NET
ilustrasi pasangan remaja di kamar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Masih berusia 17 tahun, MR, Remaja asal Pesawaran, Lampung harus berurusan dengan polisi.

MR diamankan polisi setelah melakakukan tindakan tak terpuji.

Ia diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Diduga MR mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.

Dilaporkan bahwa MR berbuat cabul terhadap korban pada September 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/10/2020).

 

Dijelaskannya, proses hukum mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak lantara MR masih di bawah umur.

Kronolog kejadian

Berdasaran pemeriksaan, aksi cabul MR itu ternyata dilakukan di indekos kawasan Pringsewu.

"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota.

tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Dalam melancarkan aksinya, MR mengatakan kepada korban akan bertanggung jawab jika hamil.

"Pelaku merayu akan bertanggung jawab menikahi korban jika hamil," kata Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

MR diduga mencabuli korban pada Jumat (18/9/2020).

Sebelum itu, MR lebih dulu menjemput korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

MR lantas mengajak korban ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

Korban pun dinodai di dalam kamar indekos tersebut sekira pukul 01.00 WIB.

MR memulusukan aksinya dengan modus janji menikahi korban.

Seperti diwartakan TribunLampung, MR sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18, 20, dan 21 September 2020 di indekos yang ada di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

"Sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku,” ujar Atang, Senin (12/10/2020).

Kejadian lain, aksi bejat pemuda di Kalimantan Barat saat sedang mencabuli gadis di bawah umur kepergok paman korban

Pencabulan itu bahkan dilakukan oleh pelaku di rumah sang paman tersebut.

Sontak saja, aksi pelaku itu langsung dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

tribunnews
Ilustrasi (Kompas.com)

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan berdalih suka sama suka.

Pelaku berinisial MT (20) merupakan pemuda asal Kecamatan Suangai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Ia kepergok sedang mencabuli gadis di bawah umur berusia 13 tahun.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com Jumat (4/9/2020), peristiwa itu terjadi pada 25 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah paman korban.

"Perbuatan itu dilakukan MT di rumah paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Rezky Rizal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

 

Dijelaskan Rezky Rizal, terungkapnya kasus itu saat paman dan bibi korban secara tak sengaja memergoki perbuatan bejat pelaku terhadap keponakannya.

Saat itu juga mereka terkejut dan kemudian melaporkannya kepada orangtua korban.

"Mengetahui itu, akhirnya MT dilaporkan ke pihak kepolisian," tutur Rezky Rizal.

Setelah mendapat laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi langsung menangkap MT.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Bahkan, perbuatan bejat itu ternyata bukan yang pertama kalinya.

Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu terhadap korban.

Kepada polisi, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena saling suka sama suka.

"Katanya suka sama suka. Tapi masih kami dalami," kata Rezky.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalih pelaku atas dasar suka sama suka saat melakukan pencabulan itu juga tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena korban masih berada di bawah umur.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Modus Remaja Bawa Gadis 14 Tahun ke Indekos, Nekat Nodai Korban Akhirnya Kena Batunya

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved