Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Ini Penjelasan Sekretaris BPPRD

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Victor Lumbanraja membenarkan adanya a program pemutihan

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumut tahun 2020 

Lalu agar penerimaan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor tetap berjalan meskipun tak optimal, dilakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak 2 kali.

Pertama, menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru dari 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kemudian jam pelayanan di kantor Samsat dijadwal ulang dari mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Selain itu, BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.

Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak wabah pandemi covid-19 ini dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Selanjutnya, pada 2 April 2020 bersama dengan Pembina Samsat dilakukan kesepakatan kedua tentang pelayanan antisipasi penyebaran wabah covid-19. Dan mulai 3 April 2020 hingga 29 Mei, kembali dioperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin- Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.

Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan Covid-19.

Dan pasca-Idulfitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan Covid-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten dan kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak, antara lain akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved