Gubernur Minta Prokes di Tempat Wisata Harus Diperketat, Warga Luar Wajib Diperiksa Kesehatannya

Sejumlah daerah yang memiliki tempat wisata diminta untuk memperketat protokol kesehatan

Editor: Array A Argus
TRI BUN MEDAN/M ANIL
PANTAI Pasir Putih Parbaba yang berada di Desa Parbaba Dolok, Kabupaten Samosir. 

T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Samosir memperketat protokol kesehatan.

Edy meminta semua pengelola wisata jangan sampai abai dengan upaya pencegahan Covid-19.

Kata Edy, karena saat ini di Kabupaten Samosir ditemukan 14 kasus positif baru, maka pemerintah daerah diminta kembali melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pendatang, sebagaimana yang dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Prediksi Cristiano Ronaldo Bisa Merumput Lagi Setelah Positif COVID-19

"Kita bukan menutup pariwisata, karena ada alasan ekonomi di sana.

Namun kita menyarankan agar diperketat kembali.

Orang luar yang masuk ke Kabupaten Samosir harus diperiksa," kata Edy, Selasa (13/10/2020).

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, dirinya pun baru tahu bahwa sekolah di Kabupaten Samosir masih buka.

Artinya, di Kabupaten Samosir selama ini masih ada aktivitas belajar tatap muka, lantaran wilayah itu sebelumnya dianggap zona hijau.

Dengan adanya temuan kasus baru Covid-19, Edy pun kembali mewanti-wanti pihak terkait agar jangan lengah dan kecolongan terhadap penyebaran Covid-19.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Agama Medan Lockdown 3 Hari, Ada Pegawai Positif Covid-19

Terkait masih adanya aktivitas belajar tatap muka itu, Edy meminta Dinas Pendidikan setempat agar merancang ulang sistem belajar.

Katanya, jangan sampai siswa/i sekolah di Samosir malah tertular corona.

Tidak hanya menyoal tentang Kabupaten Samosir, mantan Pangdam I/Bukit Barisan ini juga menyinggung soal Kepulauan Nias yang kemarin sempat memberlakukan pengetatan akses masuk bagi orang luar.

Katanya, pengetatan ini akan berakhir pertengahan Oktober ini.

"Pengetatan Pulau Nias sampai dengan tanggal 20 Oktober," kata Edy.

Namun, pengetatan ini agaknya akan diperpanjang, mengungat masih adanya tranportasi yang mengangkut penumpang masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Penjelasan Ahli Terkait Infeksi Ulang Covid-19, Nyata tapi Kasus Seperti Ini Langka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved