Berkas Perkara Tahap Dua John Kei Sudah Rampung dan Telah Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
John Kei yang diduga sebagai otak dari aksi penyerangan Nus Kei yang terjadi di dua lokasi
Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/20/08074761/blak-blakan-john-kei-bahas-perseteruannya-dengan-nus-kei-bantah?page=all#page2. dan Berkas Rampung, John Kei dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis : Walda Marison