Breaking News

Viral Medsos

Nasib Oknum HMI Hina Polisi 'Anjing Tai Kucing', Langsung Diamankan saat Orasi, Begini Kondisinya

Dengan menggunakan pengeras suara dan berpakaian dinas harian (PDH) HMI, oknum tersebut mengkritik pemerintah dan polisi dengan kata yang tak patut.

INSTAGRAM/@m.sabilul_alif
Seorang oknum anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palopo, Sulawesi Selatan ditahan dibalik jeruji besi setelah diduga melakukan penghinaan saat berorasi di depan Polres Palopo. 

“Kira-kira bunyinya seperti ini: "Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum",” tambahnya.

Baca juga: KNPI Dukung Keberadaan Angkringan Kesawan Medan, Ruang Kreatifitas Bagi Anak Muda

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Irish Bella Tak Pakai Jilbab Perankan Merry di Sinetron Indah Pada Waktunya

Ini artinya, sambung Sabilul, menyampaikan aspirasi, pendapat, gagasan, serta pikiran secara terbuka dan bebas, dilindungi oleh Konstitusi.

“Hal ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan di Muka Umum. Pasca Reformasi, setiap orang berhak bersuara karena hal ini sejalan dengan demokrasi,” tuturnya.

“Namun, jangan pula lupa, aspek HAM yang diatur dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 ditutup dengan Pasal 28J,” sambungnya.

Pasal 28J ini menegaskan, kebebasan yang dianut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya.

Sebab, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan demokrasi, melainkan anarki.

Berikut bunyi Pasal 28J UUD NRI 1945.

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang

dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain

dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Baca juga: Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Calon Wali Kota Medan, Ini Tanggapan Sekretaris

Baca juga: TRIBUN-MEDAN-WIKI: Menyelisik Martutu Aek Upacara Adat Batak

“Bacalah baik-baik. Menyampaikan aspirasi harus disertai rasa tanggung jawab dan menghormati hak, harkat, dan martabat orang dan/atau kelompok lain,”

“Tidak bisa, kebebasan ditafsirkan sebebas-bebasnya. Bebas menghina, menghujat, dan bebas merendahkan nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Menurut Sabilul, tak sulit membedakan kritik dan penghinaan, makian, hujatan, umpatan binatang hingga kotoran tak patut dikemukan.

“Itu bukanlah kebebasan. Itu adalah penghinaan. Maka ketika oknum seperti itu ditindak, tentu itu bukanlah kriminalisasi. Melainkan kriminal murni,” tegasnya.

Diakhir, Ajudan Wapres itu mempersilahkan masyarakat menyampaikan pendapat, pikiran, gagasan, namun harus sesuai dengan koridor aturan, dan sejalan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved