Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Sei Rotan
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna menyebutkan bahwa kronologi penangkapan terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menangkap pelaku penabulan anak Rabiul Halim Siregar (35) di rumah kakak sepupunya yang berada di Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung, Percutseituan, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna menyebutkan, kronologi penangkapan terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Petugas Polsek Percut Seituan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah kakak sepupunya berada di Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung," jelasnya kepada tribunmedan.id.
Kemudian petugas Polsek Percutseituan ke TKP dan langsung masuk ke dalam rumah, selanjutnya menangkap dan membawa tersangka ke Mapolsek Percutseituan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ricky menjelaskan pihaknya juga telah mengamankan satu unit HP merk brandcode sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua Panwascam di Toba Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/544/X/2020/Reskrim tanggal 21 Oktober 2020. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 2031 /IX/2020/Reskrim tanggal 23 september 2020.
Informasi yang dihimpun Tribun, Halim telah melakuan perbuatan cabul terhadap dua anak.
Dimana ia bukan hanya mencabuli anak tetangganya, ia juga mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal ini diungkap oleh, Ibu korban N (32) yang menceritakan bahwa terduga pelaku yang bernama Halim Siregar juga mempertontonkan adegan persetubuhannya dengan sang anak kepada anak N.
"Anaknya diperkosanya sendiri. Terus ditunjukkannya sama anakku, disuruhnya nonton, biar anak ku terangsang. Habis dia memperkosa anaknya barulah anak ku disuruh megang kemaluannya sama anakku, dijilati kemaluannya dan dipegangi terus ditindih," tuturnya saat diwawancarai Tribun di rumahnya, Rabu (21/10/2020).
Ia menduga pemerkosaan kepada anak kandung korban sudah berlangsung sejak ia masih kecil dan kini sudah berusia 5 tahun.
Bahkan kini korban sudah tidak lagi merasakan sakit dan telah mulai menikmati perlakuan bejat ayahnya tersebut.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri, Dihajar Sejumlah Tahanan Lainnya
"Kemaluannya udah bolong, mungkin udah dari kecil itu, pernah kami buka dan lihat kemaluannya itu dsini, anaknya ngaku udah keenakkan katanya pertama-tama dulu sakit tapi sekarang enggak lagi," tuturnya
Ibu N menceritakan, istri pelaku sudah meninggal sewaktu melahirkan anak perempuannya tersebut. "Jadi istrinya itu udah meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi si pelaku ini baru pindah kesini baru empat bulan," tuturnya.
N menjelaskan, bahwa Ibu Halim, sepertinya mengetahui perbuatan bejat anaknya kepada sang cucu.
"Opungnya bilang gini, kalau kau mau lapor polisi laporlah, tapi kalau cucu ku diapain bapaknya jangan kau bilang-bilang ya gitu kata opungnya," katanya Ibu N.(vic/tribun-medan.com)