News Video

Identitas 5 Oknum TNI- Polri yang Khianati Indonesia, Dipecat hingga Dipenjara Seumur Hidup

Oknum TNI- Polri menjual peluru hingga senjata ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua

TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga saat ini Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua masih melakukan teror.

Tak jarang petugas gabungan TNI-Polri terlibat kontak senjata dengan KKB.

Petugas gabungan juga mencari tahu asal senjata yang dipakai untuk merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ternyata, selain masyarakat sipil ada oknum TNI- Polri yang berkhianat dengan menjual senjata ilegal ke KKB.

Teranyar adalah Bripka JH.

Bintara polisi itu ditangkap pada 21 Oktober 2020.

Hal ini dibenarkan Kapolda Papua Irjen (Pol) Paulus Waterpaw.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen (Pol) Paulus Waterpaw seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, dalam persidangan itu Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi.

Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan. (*)

Berita sudah terbit di Tribun Wow

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved