News Video
Melindungi Aset Negara dan Bela Diri dari Serangan Korban, 2 Satpam di Pelabuhan Divonis Penjara
Pasalnya, karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus (korban), mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Melindungi Aset Negara dan Bela Diri dari Serangan Korban, 2 Satpam di Pelabuhan Divonis Penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib malang dialami Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pasalnya, karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus (korban), mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban.
Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.
Kronologi kejadian
Dari informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020.
Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.
Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut.
Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Oleh kedua terdakwa lalu korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi.
Diduga tak terima dengan perlakuan kedua terdakwa, korban justru emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang terdakwa.
Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan.