News Video

Melindungi Aset Negara dan Bela Diri dari Serangan Korban, 2 Satpam di Pelabuhan Divonis Penjara

Pasalnya, karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus (korban), mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Pisau yang dibawa korban untuk melakukan penyerangan kemudian berhasil jatuh dan dirampas terdakwa.

Mengetahui pisaunya lepas, korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada.

Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan akibat mengeluarkan banyak darah.

Penasehat hukum melakukan banding

Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja.

Kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

"Kami tidak puas dengan putusan ini.

Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang.

Tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Sementara itu, rekan profesi terdakwa yang hadir dalam persidangan juga menyesalkan putusan hakim.

Sebab, rekannya saat itu hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan.

Kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tampak histeris.

Sempat jatuh pingsan saat mendengar putusan hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Demi Membela Diri dan Melindungi Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved